Jakarta, TRIBRATA TV
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Waka Polsek) Kelapa Gading AKP Purwo Widodo menghadiri deklarasi anti tawuran yang digelar para pelajar SMK Jaya, Jakarta, pada Kamis (10/10/2024) kemarin. Acara yang berlangsung di aula sekolah tersebut dihadiri ratusan siswa, para guru, dan tokoh masyarakat setempat.
Deklarasi ini untuk mengedukasi dan mengajak para pelajar agar menjauhi tindakan kekerasan, khususnya tawuran antar pelajar, yang selama ini menjadi masalah serius di kalangan remaja.
Dalam sambutannya, Waka Polsek menekankan pentingnya peran aktif pelajar dalam menciptakan suasana sekolah yang kondusif dan bebas dari kekerasan.
“Pelajar adalah generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga agar sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan jauh dari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Selain itu, acara tersebut juga diisi dengan kegiatan edukasi dari pihak kepolisian tentang dampak negatif tawuran, baik dari segi hukum maupun sosial. Para siswa juga diberi kesempatan untuk menandatangani spanduk deklarasi sebagai simbol komitmen bersama untuk menghindari segala bentuk kekerasan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan masyarakat. Kepala Sekolah SMK Jaya berharap deklarasi ini dapat menjadi awal yang baik untuk membangun kesadaran dan kepedulian di kalangan siswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang damai dan harmonis.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini dan berharap agar seluruh siswa terus menerapkan nilai-nilai anti kekerasan dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar sekolah,” tutur kepala sekolah.
Dengan adanya deklarasi anti tawuran ini, diharapkan dapat mengurangi kasus tawuran di wilayah Jakarta, khususnya di lingkungan sekolah, dan menciptakan generasi muda yang lebih bertanggung jawab dan berakhlak mulia.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









