Banda Aceh, TRIBRATA TV
Tim Gabungan Polres Aceh Barat dan Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil mengamankan satu dari tujuh pelaku penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy melalui keterangan tertulisnya kepada TRIBRATA TV, Selasa (9/11/2021).
Winardy memaparkan, pelaku yang diamankan berinisial JH yang dalam aksi penembakan itu berperan sebagai pemantau sekaligus operator HT sebelum dan sesudah peristiwa penembakan terjadi.
“JH ditangkap karena diketahui terlibat dalam penembakan pos polisi tersebut dan enam pelaku lainnya sampai saat ini masih terus diburu,” jelasnya.
Menurut Winardy, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap JH, motif penembakan Pol Pol Panton Reu imbas dari sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal di daerah Aceh Barat.
Hasil interogasi, terungkap senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut senjata mesin jenis AK 56 dan M16.
“Namun saat ini baru 2 unit HT dan satu sepeda motor yang sudah berhasil diamankan dan sejauh ini, penyidik sedang mendalami pemeriksaan secara maraton terhadap JH untuk mengetahui asal usul senjata yang mereka gunakan”, sebutnya.
Winardy mengungkapkan, sebelumnya Ditreskrimum Polda Aceh sudah mengamankan lima orang terkait penembakan Pos Pol Panton Reu, Namun dalam penangkapan itu empat orang sudah lebih dulu dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.
Dalam penangkapan itu dari lima orang yang diamankan petugas hanya menahan berinisial DP. Ia dikenakan dengan UU Darurat karena diketahui menyimpan 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm tetapi setelah dilakukan pendalaman alibi dan motifnya secara scientific investigation oleh penyidik, DP tidak terbukti terlibat dalam aksi penembakan.
“Karena tidak terlibat, DP dikembalikan ke pihak keluarga setelah ada jaminan dari keluarga dan pengacaranya serta Geuchik (Kades-Red) untuk ditangguhkan penahanan terhadap DP”, ungkap Winardy. (Jasman)