Bengkayang, TRIBRATA TV
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhyaksyahputra, melalui Kasi Pidana Umum Martino Manulu, membenarkan tersangka SD telah dijemput pihaknya pada 3 Agustus 2022 lalu.
Tersangka SD dieksekusi setelah proses pengadilan, dan dalam putusannya tersangka terbukti melakukan tindak pidana.
”Tersangka ini sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bernada penghinaan pada korban AK, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta,” kata Martino Manulu, Selasa (9/8/2022).
Putusan pengadilan tersebut dilaksanakan jaksa Kejaksaan Negeri Bengkayang yang didampingi Kasi Pidana Umum Martino Manulu, Plh.Kasi intelijen Tommy Purnama dan Kasubsi Penuntutan Fitriani Yurisyuawan.
Sebelumnya, SD yang merupakan Kepala Desa Bana, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang diketahui menjadi tersangka dalam kasus ITE pada tahun 2020 atas laporan AK.
Menurut Sekretaris Desa Bana, Jojon, SD telah ditangkap oleh kejaksaan Negeri Bengkayang beberapa hari lalu.
”Katanya sih masalah ITE tahun 2020 lalu dengan pak AK,” singkat Sekdes Bana saat ditemui, Selasa (9/8/2022). (Rinto Andreas)