Bank Maluku-Malut Diduga Abaikan Tanggung Jawab Sosial, Panitia IKAPPI Pertanyakan Transparansi Dana CSR

- Editorial Team

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Panitia Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKAPPI Maluku bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKAPPI dari 11 kabupaten/kota mempertanyakan keseriusan Bank Maluku-Malut. Pasalnya, sejak 12 Juli 2025 mereka telah mengajukan dokumen resmi ke Kantor Pusat Bank Maluku-Malut di Jalan Pattimura Nomor 9, namun hingga kini tidak mendapat respon memadai.

Menurut panitia, hampir setiap hari mereka mendatangi kantor bank untuk menanyakan perkembangan dokumen. Namun, jawaban yang diterima dari pihak keamanan selalu sama: “Belum diperiksa.” Bahkan, dua minggu setelah pengajuan, pihak bank justru meminta agar dokumen tersebut dimasukkan ulang.

Ketua Panitia Pelantikan, Azharr Ohorella, Amp.d, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, menilai kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan menghilangkan dokumen resmi.

BACA JUGA  Respon Cepat Polda Maluku, Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

“Alasan yang diberikan berubah-ubah, mulai dari dokumen masih di bagian umum, staf yang sakit, hingga tidak diketahui keberadaannya. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa Bank Maluku-Malut tidak serius melayani masyarakat dan justru berupaya menutupi kelemahan internalnya,” tegas Azharr, Rabu (10/9/2025).

Panitia menambahkan, sejak awal dokumen diterima, berkas selalu diserahkan melalui pihak keamanan bernama Jopie Tita, yang bertugas di pintu masuk kantor pusat Bank Maluku-Malut. Namun hingga kini keberadaan dokumen tersebut tidak jelas.

Panitia menilai sikap Bank Maluku-Malut bukan hanya merugikan panitia pelantikan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan cepat, mudah, dan akuntabel.

BACA JUGA  Densus 88 Antiteror Gelar Sosbang di Waiheru Ambon

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk bank daerah yang sahamnya dimiliki pemerintah, terbuka mengenai mekanisme hibah maupun penggunaan dana tanggung jawab sosial (CSR).

UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengharuskan bank beroperasi dengan prinsip demokrasi ekonomi dan memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan, yang menekankan kewajiban bank menyusun program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selain itu, dasar hukum pengajuan kegiatan ini juga berpijak pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menegaskan pedagang pasar merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang dapat difasilitasi melalui dana CSR.

Dengan dasar hukum yang jelas, panitia mendesak agar Bank Maluku-Malut transparan mengenai mekanisme realisasi dana CSR, khususnya terkait program pemberdayaan UMKM. Panitia juga menilai keterlambatan penanganan dokumen ini mencederai semangat pelayanan publik dan tanggung jawab sosial yang seharusnya dijunjung tinggi oleh bank daerah. (M Marasabessy)

BACA JUGA  Sorotan Publik terhadap Bank Maluku–Maluku Utara, Muncul Dugaan Nepotisme dan Afiliasi Politik

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru