Lhokseumawe, TRIBRATA TV
HH (55), PNS yang bertugas di RSU Cut Mutia Kota Lhokseumawe ditemukan meninggal gantung diri di Ruang Instalasi Limbah rumah sakit itu, Selasa (10/9/2024) petang.
Polres Lhokseumawe melalui Unit INAFIS dan Piket Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lokasi warga Muara Dua Kota Lhokseumawe ini ditemukan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya menyatakan dari keterangan saksi, Iskandar, seorang petugas limbah, sekitar pukul 18.30 WIB ia hendak mengembalikan kompresor ke dalam ruangan Instalasi Limbah.
Namun, sebut Iptu Yudha, saat sampai di lokasi, pintu ruangan terkunci. Setelah memanjat pagar untuk melihat ke dalam, ia menemukan korban sudah tergantung dengan tali nilon berwarna hijau yang terikat pada jeruji besi.
Iskandar segera memanggil petugas keamanan, Akmal Amsari, dan melaporkan kejadian tersebut kepada staf rumah sakit.
Lanjutnya, setibanya di lokasi pada pukul 20.00 WIB, tim dari Polres Lhokseumawe segera mengamankan barang bukti berupa tali simpul hidup yang digunakan korban, kursi yang diduga dipakai untuk memanjat, sepasang sandal kulit, dan selembar kertas yang berisikan tulisan tangan berupa pesan wasiat untuk anak-anak korban.
Polisi juga mendokumentasikan lokasi dan kondisi korban yang ditemukan dengan bekas luka berparit dan bersambung mengelilingi seluruh leher berwarna merah kecoklatan kering dengan posisi diatas jakun korban, bagian lidah terjulur dan tergigit tampak air ludah mengelilingi mulut dan dijumpai cairan berwarna putih (keluarnya cairan sperma).
“Polres Lhokseumawe masih melakukan penyelidikan terkait perkara ini dan terus mendalami perkara ini secara scientific untuk mengurai fakta peristiwa yang terjadi,” katanya.
Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga, dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban serta mengeluarkan surat pernyataan bahwa keluarga menerima kematian korban sebagai musibah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









