Pelalawan, TRIBRATA TV
Tidak sampai sepekan, Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus lima pelaku pembunuhan Indra Gunawan Hermawan (14) yang mayatnya ditemukan di Jalan Pemda Gg. Wajib Senyum Pangkalan Kerinci pada Jumat (4/11/2022) lalu.
Para pelaku ternyata teman-teman korban sendiri. Kelima pelaku masing-masing Ev (22), YL alias Ucok (36), MSR (14), MA (17) dan FA (14).
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim, tim melakukan penyelidikan begitu menemukan mayat korban yang terikat dan terbungkus plastik.
Diketahui sesosok mayat tanpa identitas itu ditemukan terapung di parit pinggir jalan oleh warga yang sedang mancing pada Sabtu (5/11/2022) sore. Mayat ditemukan terapung dengan kondisi sudah bau busuk.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Pelalawan yang dibantu tim Resmob Polda Riau terhadap para saksi dilapangan serta analis rekaman CCTV berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku.
Tim kemudian dibagi dua untuk mengejar para pelaku. Tim I mengejar di wilayah Jalan Seminai Kara-kara Opung Lensa. Di lokasi ini tim Opsnal Gabungan berhasil meringkus YL dan FA.
Sementara tak berselang lama tim II yang mengejar pelaku lainnya di Kara-kara Nia berhasil menangkap E dan MRA.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (8/11/2022) dinihari ini, sekira pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA alias Reza di Jalan Cinta Damai Pangkalan Kerinci.
Menurut Kapolres melalui Kasat Reskrim, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Korban dibunuh di Kara-kara Opung Lensa Jalan Seminai tepatnya di kamar mandi belakang. Bertindak sebagai eksekutor adalah YL dan MA, yang mengikat dan membungkus korban MA dan FA.
Mayat yang sudah terbungkus plastik itu kemudian dibawa menggunakan mobil untuk dibuang MA dan MRA. Mayat korban dibuang ke parit Jalan Pemda Gg Wajib Senyum.
“Motifnya sakit hati,” kata Kasat.
Pelaku YL sakit hati karena dihina berkali-kali oleh korban usai memakai sabu yang dibeli dari menjual sepeda motor hasil curian mereka berdua.
Para pelaku serta barang bukti berupa sebilah parqng, palu besi, mesin gerindra tangan, mobil Suzuki Carry dan ponsel kini diamankan di Polres Pelalawan. (situmorang)