BPN Kota Medan Musnahkan Arsip Tidak Terpakai, Wujudkan Efisiensi dan Akuntabilitas

- Editorial Team

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kantor Pertanahan Kota Medan memusnahkan arsip yang sudah tidak terpakai, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), menandai komitmen

Pemusnahan arsip tersebut disaksikan Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Medan, dan Elsaria Tarigan, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa.

Turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat Wilayah III yang menyaksikan proses ini secara daring melalui platform Zoom, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  4 Tahun Urus Prona Tak Selesai, Pegawai BPN Buru Dilaporkan Warga

Tujuan utama dari pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam pengelolaan arsip, menghemat ruang penyimpanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan arsip yang sudah tidak relevan.

Kegiatan ini selaras dengan semangat “Real work and smart work” yang diusung oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

BACA JUGA  Masyarakat Rohil Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Medan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengguna layanan yang telah mendukung upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap layanan yang diberikan.

Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Medan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Budi Triono)

BACA JUGA  Kasus SHM Hutan Bukit Rabang, Mantan Kepala BPN Jadi Tersangka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Tag :

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru