Medan, TRIBRATA TV
Kantor Pertanahan Kota Medan memusnahkan arsip yang sudah tidak terpakai, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), menandai komitmen
Pemusnahan arsip tersebut disaksikan Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Medan, dan Elsaria Tarigan, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa.
Turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat Wilayah III yang menyaksikan proses ini secara daring melalui platform Zoom, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Tujuan utama dari pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam pengelolaan arsip, menghemat ruang penyimpanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan arsip yang sudah tidak relevan.
Kegiatan ini selaras dengan semangat “Real work and smart work” yang diusung oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Medan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengguna layanan yang telah mendukung upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap layanan yang diberikan.
Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Medan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









