Takalar, TRIBRATA TV
Pemilik Warkop Family, Heru di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan,
mengaku bingung atas tudingan miring yang menuduh usahanya menjual minuman keras dan melanggar norma. Padahal usahanya sendiri belum beroperasi, masih tahap pembangunan.
“Awalnya, Pak Kades Syamsi Hindi mendatangi saya, menanyakan konsep usaha Family Karaoke. Ia mengatakan itu bagus agar desa kami maju dan berkembang, serta menanyakan kontribusi untuk desa,” ujar Heru, Kamis (10/7/2025).
Namun setelah renovasi rampung, kafe yang belum buka ini justru menjadi sasaran tudingan miring. “Kami mencoba menghubungi Pak Kades lagi, namun beliau memilih bungkam,” katanya.
Persoalan ini kemudian dirapatkan para perangkat desa dan tokoh masyarakat pada Rabu (9/7/2025). Hingga lahirlah Kesepakatan Bersama menyikapi usaha hiburan yang akan dibangun di Desa Lengkese.
Kesepakatan itu berisi larangan menjual minuman keras, ruangan tidak boleh disekat-sekat, tidak menjadi tempat transaksi narkoba, pelayan perempuan tidak boleh berpakaian seksi dan tutup pada jam 00.00.
Kesepakatan resmi ini ditandatangani Kepala Desa Lengkese, Syamsi Hindi, Ketua BPD, Sumarlin, Ketua LPM Desa Lengkese, H. A Muiz KR. Tunru serta perwakilan masyarakat. Kesepakatan ini untuk menjaga norma dan ketertiban desa, sekaligus menjamin harmoni antara investasi dan nilai-nilai lokal.
Aturan baru yang dihasilkan oleh BPD Lengkese ini mencerminkan dinamisme tata kelola desa. Ini menunjukkan meskipun desa antusias terhadap investasi, Desa Lengkese juga memiliki kedaulatan untuk menegakkan norma dan menjaga nilai-nilai komunitas melalui proses musyawarah yang partisipatif dan mengikat.
Pemerintah Desa Lengkese berkomitmen untuk terus menyeimbangkan antara mendorong investasi yang berkontribusi pada kemajuan ekonomi desa dengan memastikan setiap usaha beroperasi sesuai dengan norma dan adat istiadat setempat.
Menanggapi kesepakatan itu Heru mengaku mungkin tidak akan melanjutkan usahanya itu. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









