Merangin, TRIBRATA TV
Komandan Kodim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Merangin Baru, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Pj Bupati Merangin H. Mukti Said, Ketua DPRD Merangin, Kapolres Merangin diwakili Kabag Ops serta tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Merangin mengatakan perpanjangan masa jabatan ini diberikan sesuai dengan revisi Undang-undang (UU) Desa yang baru-baru ini diundangkan pada 25 April 2024, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, namun dengan revisi ini, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal,” pungkas H. Mukti Said.
Pengukuhan ini merupakan momen penting bagi Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut, yang mewakili daerah dari di wilayah kabupaten Merangin.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









