Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi RH (31) warga jalan lintas Riau-Sumut berbatasan Kepenghuluan Bagan Manunggal dibekuk Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti, dalam bentuk serbuk diduga sabu dengan berat kotor 3,50 gram dan ekstasi dalam bentuk serbuk dengan berat kotor 3,39 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi Sabtu (6/11/2021) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengatakan penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Jumat (5/11/2021) sekira jam 22.00 WIB tersangka ditangkap di lokalisasi walet. Disaksikan RT setempat petugas mendapatkan barang bukti dari dalam dan luar rumah satu paket plastik bening diduga sabu, 10 paket plastik bening berisikan serbuk diduga ekstasi, 100 lembar plastik bening kosong, 2 alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, kaca pirex dan 2 timbangan digital.
“Tersangka mengaku barang bukti itu miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan,”pungkas AKP Juliandi. (Bliser)