Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Keseringan nonton film bokep, SR (66) tega mencabuli 3 cucu tirinya yang masih dibawah umur. Ia pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap kepada media ini, Sabtu (5/2/2022).
“Iya kita tangkap pelakunya pada hari Jumat, di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, atas laporan korban. Kakek tersebut, terbukti mencabuli 3 cucunya yang masih berumur 9, 11 dan 16 tahun, ” katanya.
Menurut Awal, pelaku melakukan pencabulan dikarenakan sering menonton film dewasa (porno).
Atas perbuatannya, AKP Awal menegaskan bahwa pelaku SR diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (M.HOLUL)