Sanggau, TRIBRATA TV
Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Sanggau mensupervisi pada pelayanan publik yang ada di Kabupaten Sanggau Kalbar, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua 1 UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau yang diwakili Irban VI Inspektorat Sanggau Albert D. Sihotang didampingi Kaposko UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau Iptu Matias bersama Sekretaris Posko Bripka Henra Hutasoit.
Tim supervisi mengecek beberapa tempat pelayanan publik antara lain di Puskesmas Kecamatan Noyan dan Puskesmas Kecamatan Entikong. Tim supervisi tidak hanya mengecek namun juga melaksanakan observasi, wawancara dengan petugas di yanlik dan juga mewawancarai pasien yang sedang dilayani di tempat antrian Puskesmas, memeriksa dokumen, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Albert menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas pungutan liar yang sering terjadi di instansi publik.
“Kami ingin memastikan setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bebas dari pungutan liar, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan,” ujarnya.
Selain itu Kaposko UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau Iptu Matias menambahkan supervisi ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
“Dengan melakukan pengecekan dan pengawasan secara rutin, kami berharap dapat meminimalisir celah-celah terjadinya pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” imbuhnya.
Di tempat terpisah Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau dihubungi Via Wa menegaskan bahwa UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau sangat serius ingin mewujudkan pelayanan publik yang ada di kabupaten Sanggau ini menjadi berkualitas, adil dan transparan serta terlebih tidak terjadinya pungutan liar yang sangat merugikan masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









