Hukum  

Polres Singkawang Musnahkan 3,9 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Singkawang, TRIBRATA TV

Barang bukti 3,9 kg sabu dimusnahkan Polres Singkawang di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II No. 98 Kota Singkawang, Senin (6/11/2023).

IMG-20240227-124711

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kapolres Singkawang yang diwakili Kasatresnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, serta pejabat lainnya.

BACA JUGA  KPSSSJ Mengambil Paksa Kepemilikan Lahan Sawit Plasma di Desa Sedulang

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba menuturkan, barang bukti ini diamankan dari tersangka L sebanyak 1.000,69 gram sabu dan tersangka P sebanyak 2.971,18 gram sabu.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA JUGA  Video: Pernyataan Forkom LSM Bersatu Atas Seleksi Calon Direksi PDAM Tirtanadi

Menurutnya terhadap barang bukti tersebut masing-masing telah disisihkan untuk dilakukan pengujian di Balai Pom sebanyak 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram dengan hasil positif mengandung Methaphetamin.

Pemusnahan dilakukan dengan cara, dimasukkan kedalam wadah yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan racun rumput selanjutnya diaduk sampai larut dan dibuang di septic tank. (Rahmad.s)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *