Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

KPSSSJ Mengambil Paksa Kepemilikan Lahan Sawit Plasma di Desa Sedulang

IMG-20240409-WA0076

Kutai Kartanegara, TRIBRATA TV

Sejumlah pemilik lahan sawit plasma kecewa dengan keputusan Koperasi Perkebunan Sawit Sendowan Sedulang Jaya (KPSSSJ) yang ingin mengambil alih lahan di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

IMG-20240227-124711

Pihak koperasi berdalih, sebagian pemilik lahan plasma selama ini tidak sah secara MOU untuk memiliki lahan tersebut. Karena peralihan kepemilikan melalui jual beli dari pihak pertama ke pihak kedua.

Pengambilalihan lahan sawit plasma sudah diputuskan melalui rapat tahunan koperasi berdasarkan AD/RT dan disaksikan oleh instansi pemerintah terkait.

Pihak koperasi akan membeli kembali dengan harga yang telah disepakati oleh pengurus koperasi.

“Iya benar, kita akan membeli kembali lahan tersebut, sesuai dengan hasil rapat tahunan anggota koperasi, kita akan mengganti rugi sebesar Rp25 juta untuk 1 surat lahan plasma,” kata Fitriansyah, pengurus koperasi saat dihubungi melalui WA.

Terpisah, pakar hukum, Rizaldi Tigor Nasution, SH, SE, MH mengatakan, berdasarkan Undang-Undang transaksi jual beli, untuk kepemilikan lahan sawit plasma oleh pihak kedua adalah sah.

“Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, dan Pasal 1313 KUHP, kepemilikan lahan sawit oleh pihak kedua sah! Jadi, koperasi tidak bisa sesuka hati untuk menentukan harga jual beli dan mengambil alih secara paksa, apalagi tidak memberikan hasil tiap bulan seperti biasanya,” tegas Rizaldi Tigor Nasution saat dijumpai di kantornya Law Office Rizaldi Tigor Nasution&Partners, Cibubur, Jawa Barat. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *