Merangin, TRIBRATA TV
Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko Kabupaten Merangin, terkait penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), berakhir dengan pembacaan petisi dan penandatanganan kesepakatan, Selasa (11/6/2024).
Dalam aksinya HMI cabang Merangin mendesak DPRD Merangin agar sama sama sepakat menolak TAPERA dan membatalkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020.
Selanjutnya para demontrans meminta DPRD mengawal surat tuntutan sampai ke DPRD Provinsi Jambi, DPR RI dan ke Pemerintah Pusat.
Selain itu HMI Cabang Bangko juga mendesak DPRD Merangin agar BPJS Ketenagakerjaan bekerja sesuai tupoksinya.
Ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi didampingi Hasren Purja Sakti Fraksi Perindo, usai menyambut aksi HMI, mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Merangin siap dan bersepakat menolak peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 yang menjadi tuntutan HMI Cabang Merangin.
“Tadi sudah kita baca, kita sepakati dan kita tandatangani surat penolakan yang akan kita sampaikan dan kita kawal hingga ke Pemerintah Pusat, ini bukan hanya HMI Cabang Bangko saja namun secara nasional juga menyampaikan aspirasinya, jika ini sudah menjadi tuntutan nasional ya tentu kita sepakati,” ujar Bong Fendi diamini Hasren.
Terkait BPJS yang harus bekerja sesuai tupoksinya, Ketua DPRD Merangin menyebutkan, akan mengikuti langkah yang terbaik agar BPJS bekerja secara profesional.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









