DPRD Merangin Bersama HMI Cabang Bangko Sepakat Tolak Tapera, Batalkan PP 25 Tahun 2020

- Editorial Team

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko Kabupaten Merangin, terkait penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), berakhir dengan pembacaan petisi dan penandatanganan kesepakatan, Selasa (11/6/2024).

Dalam aksinya HMI cabang Merangin mendesak DPRD Merangin agar sama sama sepakat menolak TAPERA dan membatalkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020.

Selanjutnya para demontrans meminta DPRD mengawal surat tuntutan sampai ke DPRD Provinsi Jambi, DPR RI dan ke Pemerintah Pusat.

BACA JUGA  Anggota DPRD, Bayu Sumantri Agung dan Imran Obos Hadiri Launching Jersey PSDS Deli Serdang

Selain itu HMI Cabang Bangko juga mendesak DPRD Merangin agar BPJS Ketenagakerjaan bekerja sesuai tupoksinya.

Ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi didampingi Hasren Purja Sakti Fraksi Perindo, usai menyambut aksi HMI, mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Merangin siap dan bersepakat menolak peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 yang menjadi tuntutan HMI Cabang Merangin.

“Tadi sudah kita baca, kita sepakati dan kita tandatangani surat penolakan yang akan kita sampaikan dan kita kawal hingga ke Pemerintah Pusat, ini bukan hanya HMI Cabang Bangko saja namun secara nasional juga menyampaikan aspirasinya, jika ini sudah menjadi tuntutan nasional ya tentu kita sepakati,” ujar Bong Fendi diamini Hasren.

BACA JUGA  Eks Karyawan PT SAK Demo di Kejari Kulon Progo, Tuntut Sisa Gaji dan Pesangon Dibayar Sebelum Lebaran

Terkait BPJS yang harus bekerja sesuai tupoksinya, Ketua DPRD Merangin menyebutkan, akan mengikuti langkah yang terbaik agar BPJS bekerja secara profesional.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Labusel Beri Hadiah Rp5 Juta untuk Informasi 5 Gram Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Berita Terbaru