Tikam 42 Tusukan, 3 Begal Sadis Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk 3 pelaku pembunuhan Reval Fahruddin (18) warga Jalan Kopi, Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat pada Kamis (5/11/2020). Seorang pelaku ditembak petugas.

IMG-20240227-124711

“3 pelaku ditangkap di Kabupaten Asahan seorang diantaranya wanita. Mereka terlibat pembunuhan sadis, mayat korban dibuang di ladang jambu kawasan Sunggal, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Ketiga pelaku yang ditangkap dan ditembak itu berinisial masing – masing YP alias W (23) (ditembak) dan AR (15) dan YF (17) warga Jalan Danau Kota Binjai Timur.

BACA JUGA  Pulang Belanja Sabu, Dua Sekawan Disergap Polisi

Barang bukti yang disita masing – masing sepeda motor CB 150 R tanpa plat (milik korban), belati,obeng, ponsel android, baju kaos warna hitam (milik korban), sepasang sepatu, jam tangan dan uang sebanyak Rp1 juta.

Kapolrestabes menjelaskan, kejadiannya pada tanggal 2 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Polsek Sunggal menerima informasi masyarakat, menemukan sesosok mayat pria di Jalan Pertanian Sunggal penuh dengan luka tusukan benda tajam.

Selanjutnya petugas melihat korban diduga dibunuh oleh lebih dari 1 orang dengan luka tusukan sebanyak 42 lobang.

BACA JUGA  Bawa Sabu Paket 50, Tukang Parkir Ditangkap

Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada penyidikan pada tanggal 5 November dan berhasil menangkap 3 orang pelaku di kawasan Kabupaten Asahan.

Kata Kombes Riko, para pelaku ini merampas sepeda motor korban dengan cara bertemu di medsos dan mengumpan seorang wanita kepada korban tersebut. Selanjutnya terjadi pertemuan di Kota Binjai.

Pelaku wanita berinisial YF (17) mengajak korban datang ke rumah kontrakan namun tiba – tiba datang teman pelaku lainnya untuk mengajak korban berboncengan dengan sepeda motor milik korban.

Saat di perjalanan, YP alias W tiba – tiba menikam leher korban dengan benda tajam sehingga korban terjatuh dan melakukan perlawanan, namun salah seorang teman pelaku AR yang sudah siaga kembali menikam korban dengan obeng berulang – ulang. Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah tewas di tempat.

BACA JUGA  Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi Tanjungbalai

Kemudian korban di buang di ladang jambu milik warga di Jalan Pertanian. “Ketiga pelaku melanggar Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup, ” tandas Kombes Riko Sunarko.

Sementara YP alias W mengaku, sudah melakukan begal sebanyak 4 kali. “Saya menyesal melakukan pembunuhan itu bersama calon istri saya, ” jelasnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *