Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Dua spesialis pencuri sepeda 
motor (Curanmor) masing – masing Risky alias Kiki (36) dan Anas Malik Saragih alias Anas (33) diciduk personil Polsek Tanjungbalai Utara secara terpisah. 

IMG-20240227-124711

Kasus pencurian itu diketahui 
bermula setelah kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 3719 QAF warna hitam les merah milik seorang guru swasta MTS Alfalah. 

Elisa (28) warga Jalan Pattimura Ujung Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai ini baru menyadari telah menjadi korban pencurian setelah pergi dari rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (9/9/2020) mengatakan bahwa kasus pencurian itu diketahui setelah korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungbalai Utara, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 21:00 Wib. 

“TKP pencuriannya di Jalan  Letjend Suprapto, Gang Aligan, Lingkungan  III Kelurahan  TB. Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,” katanya. 

Kedua tersangka ini berhasil ditangkap berselang satu hari kemudian tepatnya Selasa (8/9/2020) setelah Kapolsek Iptu S.Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara  Ipda L.Simatupang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban.

“Begitu dilakukan pemeriksaan 
terhadap saksi lain, diketahui tersangka AMS alias A (33) warga Jalan Jenaha,Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini semula pernah menawarkan satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen,” tambahnya.

Mendapat informasi tersebut, 
personil mendatangi rumahnya. Begitu dilakukan penggledahan ditemukan dua alat berupa obeng dan kunci bekas.Kedua alat ini diduga dijadikan para tersangka sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban. 

“Begitu diintograsi si AMS alias A mengakui perbuatannya, personil kemudian menangkap tersangka R alias K warga Jalan Ros Komplek Rumah Potong, Lingkungan IV, Kelurahan TB. Kota IV,Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai,” pungkasnya. (Eko) 

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *