Edarkan Sabu, 3 Pelaku Diamankan Polres Merangin

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Sat Reserse Narkoba Polres Merangin kembali meringkus 3 pelaku pengguna dan pengedar Narkotika pada Kamis (2/11/2023).

IMG-20240227-124711

Ketiga pelaku yakni SP (42), warga Simpang Lintas, Desa Jelatang, RP (31) warga desa pamenang, dan M. IR (42) warga Desa Pamenang, Kecamatan Pamenang.

Informasi yang diperoleh, ketiga pelaku itu diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Merangin.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Nganjuk Ringkus 3 Jambret

Dari pelaku SP, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah paket plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 unit HP Android dan uang sejumlah Rp1.500.000.

Sedangkan dari pelaku, RP dan M. IR, Polisi mengamankan 1 buah plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, 2 unit Hp Android dan 2 unit sepeda motor.

BACA JUGA  Curi HP, Buruh Tani di Kediri Jatim Diciduk Polisi

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi yang diperoleh dari warga masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan

“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(Fitri/ Azan Firdaus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *