Bacok Korbannya Hingga Luka Berat, HA Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Kampar, TRIBRATA TV

Personil Polsek Perhentian Raja dipimpin Kapolsek Ipda Riko Rizki Masri bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam meringkus seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka berat.

IMG-20240227-124711

Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian dibantu masyarakat Desa Kampung Pinang, tersangka HA (38) akhirnya ditangkap saat berada di pinggir sungai Desa Kampung Pinang, Minggu (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA  Pencuri Ponsel di Pos Satpam Diamankan Polisi

Diketahui tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sebilah senjata tajam pada korbannya, NRS (24) pada Sabtu (5/11/2023).

Berdasarkan keterangan saksi Iwan, peristiwa tersebut terjadi di tempat penampungan jual beli Sawit, di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. Penganiayaan itu bahkan terekam dalam cctv.

Akibat penganiayaan menggunakan parang tersebut, korban mengalami luka -luka dibagian perut dan bagian belakang punggung. Sehingga korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari.

BACA JUGA  Tim Polres Melawi Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *