Pencuri Ponsel di Pos Satpam Diamankan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Baru amankan RZ (41) warga Komplek perumahan PT Ira, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, atas kasus pencurian dua buah telepon seluler (ponsel) dari pos Satpam kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan pelaku ketangkap basah pemilik ponsel. Ponsel milik korban saat itu sedang diisi baterainya di pos satpam tempat korban bertugas.

BACA JUGA  Lagi, Polrestabes Medan Tangkap "Becak Hantu"

“Peristiwanya terjadi pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB,” kata Kanit, Sabtu (23/5/2021).

Saat itu korban yang berjaga di tengah tertidur sementara dua ponsel miliknya dicas.

Pelaku masuk ke halaman kantor pemerintah itu dengan cara memanjat pagar. Tergiur melihat dua ponsel masing-masing merk Vivo V 19 warna biru dan merk Vivo 1723 warna hitam, pelaku berupaya mengambilnya.

BACA JUGA  Ungkap 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka di Pekanbaru

Namun belum sempat membawa lari ponsel curiannya, korban DS (25) warga Pasar X Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang keburu bangun dan memergokinya.

Sadar aksinya ketahuan, pelaku pun mencoba melarikan diri yang dikejar korban. Disaat bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang sedang berpatroli melintas diseputaran lokasi.

“Petugas berhasil menangkap dan memboyong pelaku ke kantor untuk penyidikan,” jelas Irwansyah.

BACA JUGA  Polres Tapsel Tangkap Pencuri Emas di Paluta

Atas tindakan pelaku kita persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *