Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Baru amankan RZ (41) warga Komplek perumahan PT Ira, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, atas kasus pencurian dua buah telepon seluler (ponsel) dari pos Satpam kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan pelaku ketangkap basah pemilik ponsel. Ponsel milik korban saat itu sedang diisi baterainya di pos satpam tempat korban bertugas.
“Peristiwanya terjadi pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB,” kata Kanit, Sabtu (23/5/2021).
Saat itu korban yang berjaga di tengah tertidur sementara dua ponsel miliknya dicas.
Pelaku masuk ke halaman kantor pemerintah itu dengan cara memanjat pagar. Tergiur melihat dua ponsel masing-masing merk Vivo V 19 warna biru dan merk Vivo 1723 warna hitam, pelaku berupaya mengambilnya.
Namun belum sempat membawa lari ponsel curiannya, korban DS (25) warga Pasar X Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang keburu bangun dan memergokinya.
Sadar aksinya ketahuan, pelaku pun mencoba melarikan diri yang dikejar korban. Disaat bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang sedang berpatroli melintas diseputaran lokasi.
“Petugas berhasil menangkap dan memboyong pelaku ke kantor untuk penyidikan,” jelas Irwansyah.
Atas tindakan pelaku kita persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (H.Pakpahan)