Komplotan Pencuri Ponsel Diringkus Jatanras Polresta Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pria berinisial Af, JU dan DS dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani Km 5 Tanjungpinang.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, Sabtu (5/11/2022) mengatakan akibat pencurian itu korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta berupa ponsel merk OPPO warna merah seri A5S dan merk VIVO warna biru seri Y20.

Menurut Ronny, usai mendapat laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengetahui keberadaan DS yang menadah barang hasil curian itu di Kampung Jawa Tanjungpinang.

Begitu ditangkap DS mengaku mendapatkan ponsel itu JU yang kemudian diburu petugas.

“Tim kemudian dapat informasi JU sedang berada di Jalan Tengku Umar Tanjungpinang yang segera diamankan, “terang Ronny.

Dari pengembangan sekitar pukul 20.30 WIB, tim menangkap pelaku lainnya, AF di sebuah kios di Jalan Nusantara Km. 23 Kijang.

“Dua pelaku mengakui mencuri ponsel itu di Jalan Ahmad Yani Km.5 Kota Tanjungpinang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut di Polsek Bukit Bertari,”tutup Ronny (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *