Terlibat Penipuan, Mantan Calon Walikota Palembang Ditahan Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Mantan calon Wali kota Palembang, Sarimuda ditangkap Kasubbid II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel terkait penipuan dan penggelapan tanah.

IMG-20240227-124711

“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel pada 20 September 2021 dengan pelapor Anton Nurdin,” kata Kasubdit II Harda Ditresktimum Polda Sumsel, AKBP Tri Hartono, Jumat (5/11/2021).

Ia mengatakan tersangka ditahan sejak tadi malam.

BACA JUGA  Dua Bandar Judi Kolok-Kolok Ditangkap Polsek Mempawah Hulu

Kronologi kejadiannya, korban Anton Nurdin membeli bidang tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dari Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp26 miliar.

Tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil, pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.

Dan sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah. Ditambah lagi dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.

BACA JUGA  Viral, Lokasi Narkoba di Sibiru biru Digerebek

Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikuasai korban, karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut. Serta ada salah satu SHM nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.

AKBP Tri Hartono menjelaskan, Sarimuda sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Polisi Tembak Perampok di Jalan Antariksa Polonia

Tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. “Saat ini ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Sarimuda dan Margono,” ungkapnya. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *