Landak, TRIBRATA TV
Polsek Mempawah Hulu menjaring dua bandar judi yakni satu pria dan satu wanita terduga tersangka bandar judi berinisial, EP(48) dan LM (57), yang ditangkap di Kampung Tempurung Dusun Simpang Pandan Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu, Sabtu (23/3/2024) malam.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Suwandi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengamankan kedua pelaku berkat informasi masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan perjudian.
“Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terkait lokasi tempat perjudian, setelah dilakukan pengintaian akhirnya berhasil ditangkap 2 tersangka serta barang bukti,” katanya, Minggu (24/3/2024).
Barang bukti yang diamankan Lapak Judi jenis Kolok Kolok yang bergambar Kepiting, Udang, Bulan, Tempayan, Bunga dan Ikan, ember warna hijau sebagai Alat Guncang Dadu, 6 buah dadu besar jenis kolok kolok, keranjang serta uang Rp5.348.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek
Kepada wargabKapolsek berharap dan mengajak untuk bersinergi dan terus ikut memerangi segala jenis kriminal dengan melaporkan setiap ada kegiatan kriminal.