Reskrim Polsek NA IX – X Ringkus Residivis Kasus Curanmor

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X, Resort Labuhanbatu, Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Operasi Kancil Toba 2021.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan tersebut dasar
Laporan Polisi nomor: LP/B/92 / XI / 2021/SPKT/SEK NA IX-X/RES LABUHAN BATU /POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021.

Informasi dihimpun wartawan, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA di teras rumah korban Ridwan, warga Lingkungan IV Suka Rame Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA  Jadi Kurir Narkoba, Seorang Satpam Ditangkap Bersama 1 Kg Sabu

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp15.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X.

Dari hasil cek TKP dan lidik yang dilakukan, Reskrim Polsek NA IX-X, diketahui pelakunya Imam Syafi warga Desa Kampung Pajak.

Hanya sekitar dua jam Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku tersebut di Desa Simpang Marbau Kec NA IX-X.

BACA JUGA  2 Oknum di Merangin Dinyatakan Positif Narkoba, Hasil Pengembangan Pengedar Narkoba

Kapolsek NA IX -X AKP Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan, dari pelaku disita
barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA.

“Dari hasil intrograsi diketahui pelaku adalah residivis karena sebelumnya pernah masuk penjara atas kasus curanmor dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat,”terang Kanit Reskrim. (Bahri Matondang )

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *