Sanggau, TRIBRATA TV
Pengetatan pengawasan di kawasan perbatasan RI–Malaysia melalui PLBN Entikong–Tebedu mulai menimbulkan dampak serius bagi masyarakat perbatasan. Aktivitas warga yang selama ini bergantung pada mobilitas lintas negara kini semakin sulit akibat penerapan pemeriksaan ketat dan aturan baru dari pihak Malaysia.
Petugas perbatasan Indonesia dan Malaysia terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang maupun barang. Kebijakan tersebut diterapkan dengan alasan penegakan SOP, pengawasan keimigrasian, serta penertiban perdagangan lintas batas. Namun di lapangan, masyarakat kecil disebut menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Sebelumnya, pihak Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong telah memperketat pemeriksaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Malaysia. Pemeriksaan difokuskan terhadap calon pelintas yang dicurigai akan bekerja secara nonprosedural sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Akibat kebijakan itu, sejumlah jasa transportasi lintas batas, pengurusan paspor, hingga pelaku usaha kecil di kawasan perbatasan mulai kehilangan pendapatan. Aktivitas masyarakat yang sebelumnya berjalan normal kini harus menghadapi pemeriksaan berlapis dan proses administrasi yang semakin ketat.
Belum selesai persoalan mobilitas warga, pelaku perdagangan lintas batas kembali terpukul setelah Pemerintah Malaysia memberlakukan aturan baru sejak 1 Mei 2026.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh barang yang masuk ke Malaysia menggunakan dokumen ‘Borang K1’ dan mengikuti standar perdagangan internasional. Selain itu, barang juga wajib melalui pemeriksaan di Inland Port Tebedu sebelum dapat masuk dan didistribusikan ke wilayah Sarawak.
Dampaknya langsung terasa di kawasan kargo PLBN Entikong. Suasana yang biasanya dipenuhi aktivitas bongkar muat dan kendaraan ekspor kini tampak lengang. Aktivitas perdagangan lintas batas mengalami penurunan drastis karena banyak pelaku usaha belum siap mengikuti mekanisme baru tersebut.
Para pedagang mengaku kebijakan baru ini menambah biaya operasional, memperpanjang proses pengiriman, dan menyulitkan perdagangan tradisional yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi masyarakat perbatasan.
“Kalau aturan makin ketat tanpa solusi, masyarakat kecil yang paling terdampak. Aktivitas dagang jadi lambat, biaya naik, sementara penghasilan menurun,” ungkap salah satu pelaku usaha lintas batas di Entikong.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran pengetatan berlebihan di wilayah perbatasan dapat melemahkan ekonomi masyarakat lokal yang selama puluhan tahun hidup dari aktivitas perdagangan dan jasa lintas negara di jalur Entikong–Tebedu. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









