Universal Health Coverage, Pj Bupati Sitaro Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Manado

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Sebagai upaya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado untuk Universal Health Coverage (UHC).

IMG-20240227-124711

Penandatanganan kerjasama dilakukan Pj Bupati Kepulauan Siau Taulandang Biaro Joi Eltiano Bernadin Oroh bersama dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy M. O Roeroe di Auditorium Kantor Bupati Sitaro, Jumat (4/11/2023).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado menuturkan melalui Universal Health Coverage, Pemkab Kepulauan Sitaro memberikan jaminan dan memastikan kepada masyarakat, minimal 98% sudah terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA  Djon Ponto Janis Pimpin Rapat Paripurna DPRD Sitaro Penyampaian dan Penjelasan Ranperda APBD Tahun 2024

“Ini merupakan penandatanganan kerjasama untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, berarti sudah masuk di kategori Universal Health Coverage yang kalau sesuai RPJMN tahun 2022-2024 kan harus minimal 98%, Kabupaten Kepulauan Sitaro sudah melampaui angka tersebut dan sudah memilih untuk mekanisme Non Cut Off, artinya kalau ada penduduk kabupaten kepulauan Sitaro yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan sudah membutuhkan itu bisa langsung aktif saat itu juga, “kata drg Betsy.

BACA JUGA  Percepatan Vaksinasi, Polsek Teluk Dalam Gelar Vaksinasi Keliling Kampung

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya Universal Health Coverage dan sudah memilih mekanisme Non Cut Off ini seluruh penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang biaro bisa terjamin kesehatannya dengan program yang sudah disiapkan oleh pemerintah yaitu JKN.

“Sehingga sudah tidak jadi masalah kalau tidak memiliki jaminan kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan tentunya yang sesuai ketentuan, “ucapnya.

Sementara, Pj Bupati meminta kepada
Kepala BPJS agar tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan layanan kesehatan milik pemerintah yang akan membantu masyarakat.

BACA JUGA  Pulang dari Medan Warga Jalan Nagur ini Melapor ke Posko Covid 19 Siantar

Melalui ini Pemkab Sitaro mendapat privilage non cut off, artinya semua penduduk yang ada di daerah 47 pulau yang hari ini sakit dalam waktu 1 x 24 jam bisa menjadi peserta JKN dan langsung bisa dilayani di Rumah Sakit.

Selain penandatanganan MoU, juga dirangkaikan dengan penyerahan berbagai bantuan dalam kunjungan kerja Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Steven O.E Kandouw bersama jajaran pejabat daerah provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Jemi Lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *