Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Ngaku Ketua RT Minta Uang Jaga Malam, Diciduk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan dua pria AR (45) dan Ef (37) lantaran viral dimedia sosial karena memeras dan menipu korbannya.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, saat itu karyawan bernama Nur sedang bekerja di toko Elegant Butik di Jalan Imam Munandar dan tiba-tiba datang 2 orang laki-laki.

“Saat karyawan toko sedang bekerja, datang 2 orang laki-laki, seorang pelaku menunggu di atas sepeda motor diluar dan seorang pelaku lainnya masuk ke dalam toko yang bernama Edi,” ujar Andrie, Jumat (4/11/2022).

Saat menghampiri saksi Nur, pelaku Edi mengaku sebagai Ketua RT 003 RW 002, setempat dan meminta uang iuran ronda tahunan sebesar Rp300 ribu pada karyawan toko.

“Mendapat permintaan tersebut, saksi kemudian menelfon pemilik toko. Saat itu saksi memberikan telfon kepada pelaku. Setelah beberapa saat pemilik toko mengobrol dengan pelaku, lalu mengakhiri percakapan dengan mematikan telfon,” ungkapnya.

Kemudian saksi menanyakan kepada pelaku, apa hasil dari percakapan tersebut. Pelaku mengaku pemilik toko setuju untuk memberikan uang iuran sebesar Rp300 ribu tersebut. Namun saksi sempat tidak percaya.

“Saksi sempat tidak percaya, dan ia sekali lagi menanya kepada pelaku apa benar pemilik toko menyetujui uang tersebut. Pelaku dengan nada tinggi membentak saksi bahwa uang iuran tersebut harus dikasih,” tukasnya.

Dengan ketakutan, saksi kemudian memberikan uang sejumlah Rp300 ribu tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi dan pergi.

“Sekitar 15 menit kemudian, saksi melihat handphone dan pemilik toko mengirimkan pesan kepadanya untuk melihat wajah pelaku yang meminta iuran tersebut. Setelah mengetahui wajah pelaku, pemilik toko menegaskan itu bukan RT mereka,” imbuhnya.

Hingga kemudian pada Selasa (1/11/2022), berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana pemerasan dan penipuan, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis tanggal 03 November 2022 pelaku berada di rumahnya Jalan Purwodadi,” lanjutnya.

Petugas kepolisian datang ke rumah pelaku dan melihat ada dua orang sedang duduk di dalam rumah tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan diinterogasi sehingga didapat hasil kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pemerasan dan penipuan.

“Ternyata kedua pelaku ini sebelumnya sudah melakukan aksi serupa di 5 toko lainnya di Kota Pekanbaru. Modusnya sama yaitu mengaku sebagai ketua RT setempat dan meminta uang iuran,” pungkasnya. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *