Anggota DPRD Kepri Diduga Turut Membakar Lahan

- Editorial Team

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Dua bulan terakhir ini kebakaran hutan di Kabupaten Bintan marak terjadi. Musim kemarau dan angin kencang menyebabkan kebakaran cepat membesar dan sulit dipadamkam.

Kebakaran hutan ini disinyalir sengaja dilakukan oleh para pemilik lahan. Bahkan Polres Bintan, akhir Februari lalu telah menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

S, pemilik lahan itu ditangkap, karena tanpa sengaja membakar ranting di lahan miliknya hingga memicu karhutla seluas 10 hektare.

Peristiwa kebakaran itu terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan.

Sebelumnya juga terjadi beberapa kali karhutla yang dekat dengan pemukiman warga. Karhutla ini diduga sengaja dilakukan, namun polisi masih kesulitan menemukan pelakunya.

BACA JUGA  Truk Bermuatan Kayu Eucaslyptus Dicegat Kapolsek Lumban Julu Toba

Sinyalemen kesengajaan ini juga diungkap seorang sumber TRIBRATA TV. Menurutnya bahkan ada anggota dewan yang membakar lahannya.

“Ada oknum anggota DPRD Propinsi Kepri bakar lahannya di Bintan,” tulisnya melalui pesan whatsApp, Rabu (10/3/2021).

Namun ia tidak menjelaskan detail lokasi lahan milik anggota DPRD itu. Ia berharap hal ini bisa diungkap oleh media.

“Tunjukkan kalau kalian profesional (bisa mengungkap kasus kebakaran hutan yang melibatkan pejabat daerah),” tulisnya lagi.

Dari data yang dihimpun media ini ada beberapa lokasi karhutla di Kabupaten Bintan antara lain :

BACA JUGA  Sat Tahti Polres Bintan Berikan Siraman Rohani pada Para Tahanan

1.Lahan seluas 12,5 hektare (Ha) di Kecamatan Toapaya dan Km 23 jalan lama arah Tanjunguban.

2. Lahan kosong seluas tiga hektare di Jalan Wakatobi, Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 27 Januari 2021

3. Lahan seluas 18 hektare di Kawal Pantai Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

4. Lahan seluas 10 hektare di sekitar Desa Tembeling, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (M Holul)

BACA JUGA  Polres Tanjungpinang Masih Selidiki Kasus Penjualan Sepeda Tanpa SNI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB