Jeneponto, TRIBRATA TV
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap IR (25) warga Kampung Bontorea Desa Pallantikan Kecamatab Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tersangka pencurian ponsel di halaman masjid ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (3/3/2022) pukul 20.00 WITA.
Informasi didapat, korban Gilang Bin Rudi (12) warga Kampung Cikarro Desa Pallantikan Kecamatan Bnamu, Jeneponto, sedang shalat Magrib di masjid dan meletakkan ponselnya di sadel sepeda motornya, Minggu (20/2/2022).
Namun begitu usai shalat, korban tidak menemukan ponselnya merek Vivo Y51. Korban pun melaporkan pencurian itu karena ia dirugikan Rp4 juta. (syahrir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








