Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap ZFR (31) di Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (01/11/2023).
Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Meurandeh Kecamatan Manyak Payed, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal mengamankan ZFR yang diduga mengedar dan penyalahgunaan narkoba di kediamannya di Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 12 bungkus paket yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat 40,68 Gram, 1 buah Kaca pirex, 1 unit Hp dan 1 buah Timbangan Digital.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Nazir, membenarkan penangkapan warga Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap M. Nazir. (HLubis)