Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Penipuan Pembelian 15 Ribu Liter Solar

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku penipuan pembelian BBM jenis Solar yang merugikan korbannya hingga Rp210 juta. Korban diciduk dari tempat persembunyiannya di sebuah apartemen di Jakarta.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Rian Fajri mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat tersangka ZA (54) ingin membeli BBM jenis Solar sebanyak 15 ribu liter kepada korban, Jufrian (49).

“Keduanya bertemu di sebuah cafe di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru pada Jumat 21 April 2023 lalu,” kata Kapolsek, Jumat (3/11/2023).

Tersangka dan korban membicarakan soal pembelian Solar. Tersangka yang merupakan warga Jalan Tribata Ujung Gg. Mufakat Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis memesan Solar kepada korban sebanyak 15.000 liter dengan kesepakatan begitu Solah sampai ke tujuan akan dibayar melalui transfer ke perusahaan korban.

Sehingga pada 24 April, 2 truk tangki milik korban masing-masing berisi 10 ribu dan 5 ribu liter Solar berangkat ke PT.Trimata Benua di Sungai Lillin sebagai tempat pengantaran.

Pada 26 April 2023 sopir korban, Ali Usman melaporkan kepada korban bahwa Solar tersebut telah dibongkar di PT.Trimata Benua.

“Korban kemudian bertanya pada tersangka kapan pembayaran Solar itu, namun tersangka mengulur-ulur hingga sampai saat ini belum ada pembayaran,” katanya lagi.

Merasa ditipu, warga Jalan Tanjung Uban Kelurahan Pesisir Kecamatan LimaPuluh Pekanbaru ini pun melaporkan hal itu ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut pada 25 September 2023.

Mendapat laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (31/10/2023) mendapat informasi kalau tersangka berada di daerah Kalibata Jakarta Selatan.

Mengetahui hal Kapolsek Tenayan Raya segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berangkat menuju ke tempat keberadaan tersangka.

Dari pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap berada di Lobby sebuah apartemen yang berada di Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu juga tim mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Pancoran untuk dimintai keterangan.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya.

“Uang hasil penipuan dan penggelapan dipakai tersangka untuk keperluan sehari-hari,” jawab Kapolsek terkait motif tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi antara lain, 3 lembar surat pengantaran pengiriman BBM solar sebanyak 15.000 liter yang dikeluarkan Pertamina, 2 lembar berita acara pembongkaran BBM jenis solar sebanyak 15.000 yang dikeluarkan oleh PT.Prius Energi dan 2 lembar bukti pembayaran transfer melalui Bank Mandiri dari PT Priesma Mitra Jaya pada tersangka masing-masing sebesar Rp67.500.000 dan Rp.136.920.000. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *