Sitaro, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Djon Ponto Janis, bersama seluruh jajaran pimpinan dan alat kelengkapan dewan, menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2025 melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, ia mengapresiasi peran penting insan pers dalam menyebarkan informasi yang akurat dan mendukung demokrasi.
Menurut Djon Ponto Janis, pers memiliki peran sentral dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam mengawal kebijakan publik. “Pers adalah pilar keempat demokrasi yang memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya, Minggu (9/2/2025).
Selain itu, ia menyoroti tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik di era digital. Maraknya berita hoaks dan misinformasi menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. “Kami berharap insan pers tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menyajikan berita kepada masyarakat,” tambahnya.
Hari Pers Nasional yang diperingati setiap 9 Februari menjadi momentum refleksi bagi semua pihak. Djon Ponto Janis juga mengajak masyarakat untuk lebih menghargai kerja jurnalistik yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran publik.
Sementara itu, sejumlah jurnalis melalui Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Abednego Anthoni mengapresiasi ucapan selamat dari Ketua DPRD dan jajarannya. Mereka berharap dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers semakin diperkuat. “Kami butuh perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih baik agar dapat bekerja secara maksimal,” ujar salah satu wartawan senior.
Di sisi lain, pelaku media Jufry Kasumbala menilai bahwa apresiasi terhadap pers harus diikuti dengan tindakan nyata. Regulasi yang berpihak kepada kebebasan pers serta peningkatan literasi media di kalangan masyarakat dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga ekosistem informasi yang sehat.
Dengan semangat Hari Pers Nasional 2025, insan pers diharapkan terus mengedepankan prinsip independensi, keakuratan, dan etika jurnalistik demi kemajuan bangsa.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Jemi Lahutung
Editor : Aqila









