Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria inisial RS (33) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan DI Panjaitan Blok D No.19 RT 001/RW 003, Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang pada Selasa (01/11/2022).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju mengatakan peristiwa itu terjadi hari Minggu 30 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 WIB.
“Korban Irmansyah pulang ke rumah dan melihat kondisi dalam rumah berantakan. Kemudian Korban bertanya kepada tetangga yang mengira orang yang masuk kedalam rumah adalah istri atau anak korban karena lampu rumah menyala,” katanya, Rabu (2/11/2022).
Kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong.
Setelah diperiksa ejumlah barang hilang diantaranya 2 televisi 32 inch Merk Sharp, 1 televisi Merk Panasonic 42 inch, 1 Camera Merk Nikon D3000, 1 Proyektor Evericom X7, 13 Cincin Batu Akik dan 10 Batu akik.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp14 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Dari penggedahan di rumah pelaku tim menemukan barang barang milik korban. Sementara pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (m.holul)