IMG-20240501-WA0019

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Polda Jambi berhasil mungungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu jaringan nasional seberat 5 kg di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

IMG-20240227-124711

Wakapolda Jambi Brijen Pol Yudawan didampingi Dirresnarkoba Kombes Thomas Panji Susbandaru dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021) mengatakan, 3 tersangka pengedar sabu 5 kg yang terbungkus dalam kantong plastik dan disimpan didalam karung beras berhasil ditangkap.

Sabu tersebut berasal dari Provinsi Riau dan akan diedarkan ke Lampung dan Pulau Jawa menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol BM 1694 OW.

”Tersangka pertama yang kita amankan inisial LH, setelah kita melakukan pengejaran DPO lainnya, kita berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya berinisial SN dan F di Pekan Baru,” ujar Wakapolda Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 3 kali mengedarkan barang haram tersebut.

“Pengakuan mereka 3 kali telah mengedarkannya. Ya, namanya juga pengakuan, kalau bisa paling sedikit mungkin mengaku melakukan kejahatan,” sambung Wakapolda.

Hal yang sama dikatakan Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru. Menurutnya penangkapan terjadi pada 17 Oktober 2021 saat tersangka mengendarai mobil dari arah Jambi menuju ke Lampung.

”Kita mengamankan 3 tersangka, dan 2 lagi DPO inisial A dan P, untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” ucapnya.

”Kita mengamankan 5 bungkus, 1 bungkus isi 1 kg dengan harga Rp1,2 miliar, jadi total kalo dinilai rupiah semuanya Rp6 miliar,” tutupnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *