Banjarmasin, TRIBRATA TV
Antisipasi aksi balap liar (Bali) di sepanjang Jalan A. Yani KM 5, Polresta Banjarmasin gelar patroli Sinar Biru (Blue Light).
“Malam ini kami lakukan langkah antisipasi pencegahan, ” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A Martosumito melalui Kasi Humas, Iptu Rio Hartono, di Banjarmasin, Minggu (9/1/2022) malam.
Ia juga menyebutkan tadi ada beberapa pelaku bali yang masih nekat menggeber motor mereka dan menghilang.
Saat ditanya kenapa tidak dilakukan pengejaran?
“Kalau dikejar sangat membahayakan bagi pelaku bali itu maupun personel yang bertugas dan bahkan bahaya bagi pengguna jalan lain nya, ” terang Kasi Humas.
Selain itu, imbuan edukasi juga disampaikan personel kepada anak-anak muda yang duduk dikawasan tersebut.
Tentunya, selain upaya kepolisian ini, ujar Iptu Rio Hartono yang terpenting disini peran orang tua turut berpengaruh.
“Pengawasan dari orang tua diperlukan, jangan sampaikan membiarkan anak-anak keluar rumah tanpa alasan yang jelas,”imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Eka Maulana (21) warga Rawasari Kota Banjarmasin yang saat itu sedang berada di kawasan tersebut mengatakan upaya dari Kepolisian ini sangat efektif menghalau aksi balap liar.
“Saya pribadi sangat setuju apa yang dilakukan pihak Kepolisian dan ini lebih kepada faktor keselamatan. Karena apabila dilakukan pengejaran hal itu sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan dan pelaku balap liar itu sendiri, ” singkatnya saat diwawancarai media ini.
Untuk diketahui, Polresta Banjarmasin juga menggelar patroli cipta kondisi (Cipkon) yang dipimpin Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi.
Bahkan, kegiatan tersebut juga digelar serentak di seluruh Polsek jajaran Polresta Banjarmasin.
Para personel patroli cipkon ini sebar ke beberapa titik di kota Banjarmasin guna mencegah terjadi gangguan Kamtibmas. (edo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









