Medan, TRIBRATA TV
Selain menangkap Maratur Simanjuntak (33) atas kasus pembongkaran rumah Radot Sinaga di Jalan Masjid Taufik, Medan Timur, Polisi juga menangkap Asril (32), warga Pulo Brayan Bengkel Baru, atas kasus narkoba.
“Jadi tersangka Maratur membeli narkotika dari Asril dari hasil uang kejahatannya membongkar rumah,” ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, Minggu (11/1/2026).
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,21 gram dan timbangan elektrik. Ketika diinterogasi, pria itu mengaku mengedarkan barang haramnya di Jalan Masjid Taufik.
“Pengakuannya sudah tiga bulan menjual narkotika. Ia juga mengaku saling kenal dengan tersangka bongkar rumah Maratur dan sebaliknya. Jadi mereka reuni di dalam sel,” tuturnya.
Penangkapan terhadap Asril, lanjut Agus M Butarbutar, berkat informasi masyarakat.
“Ini berkaitan, kita sedang mengejar Maratur di kawasan Masjid Taufik dan mendapat informasi terkait aktivitas Asril yang menjual narkotika. Saat kita geledah Asril, kita mendapati barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap spesialis bongkar rumah yang sempat meresahkan masyarakat. Pelaku yang diketahui bernama Mengatur Simanjuntak ditangkap pada Jumat (9/1/2026). Dalam kasus ini, polisi mengatakan ada satu tersangka lain berinisial B yang masih dalam pencarian. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









