Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang wanita cantik diduga pengedar sabu dan ekstasi dari dalam kamar Hotel Amanda.
Ayu (20) demikian wanita itu dipanggil, merupakan penduduk Jalan Bukit Anggrung Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumut. Bermula dari laporan masyarakat Polisi menangkap Ayu berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan sepuluh butir pil warna coklat dengan berat 4,26 gram dan satu unit handphone.
Kasi Humas Polres AKP Agus Arianto, menjelaskan personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan muda diduga memiliki, narkotika jenis ekstasi di Hotel Amanda di kamar 218.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasi Humas. (Ibnu Sihombing)