Bondowoso, TRIBRATA TV
Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso menangkap HW (47) pelaku pencurian di sebuah rumah di Desa Cermee Rt.18 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso.
Warga Desa Pekalangan Rt.22 Rw.04 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso inj ditangkap Jumat (28/10/2022) malam.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menerangkan pencurian itu terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira jam 06.00 WIB, saat korban sedang tidur didalam kamarnya, sedangkan istri korban sedang berbelanja ke pasar.
“Sekira jam 05.58 WIB pelaku HW datang menggunakan motor Mio-J yang langsung membuka pintu depan rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik Korban, “katanya.
“Barang-barang yang dicuri diantaranya: Rokok Surya Inter 7 Pres, Rokok Surya Promild 1 Pres, Rokok Signature 1 Pres, Rokok Patra 1 Pres, Rokok Halim 1 Pres, dan handphone Merk Samsung,” tambah Kasat.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur. Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan nelihat ada orang yang sedang memasuki rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
“Atas perbuatan pelaku HW, kami jerat dengan Pasal 362 tentang melakukan dugaan tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Agus Purnomo.(hms/Irawan)