IMG-20240501-WA0019

Sita 17,69 Gram Sabu dan 205 Pil Ekstasi, Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Baru menangkap seorang pria, tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Sabtu (16/10/2021) malam lalu.

IMG-20240227-124711

Informasi yang dihimpun awak media ini, tersangka itu bernama Muhammad Habib (22) warga Jalan Setia Lama No.16 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan.

Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus membenarkan pihaknya menangkap tersangka narkotika, Jumat (29/10/2021), di Aula mako Polsek Medan Baru.

“Dari tersangka kita berhasil amankan satu paket besar sabu seberat 17,69 gram, satu plastik besar yang berisi pil ekstasi warna biru merk helokity dengan jumlah 205 butir, dua timbangan elektrik, dan ponsel warna putih,” ucap AKP Ully Lubis.

Lanjut Uli Lubis, tim 74 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, melakukan undercover buy transaksi narkotika.

Selanjutnya, tim pun diarahkan oleh pelaku supaya datang ke rumahnya. Setelah tiba, pelaku langsung menunjukkan satu butir pil ekstasi warna biru kepada petugas yang melakukan undercover.

“Kemudian, saat petugas kita hendak melakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri namun petugas kita kembali dapat menangkapnya,” terangnya.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang didampingi Kepala Lingkungan (kepling), Zotun.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan secara intensif di rumah pelaku dapat ditemukan satu bungkus plastik besar sabu dari dalam lemari pakaian di dalam lipatan baju pelaku, satu bungkus pil ekstasi warna biru dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang pintu kamar pelaku,” jelas Kapolsek.

Saat ini, sambung Kapolsek, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Plt Kapolsek Medan Baru. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *