Kuansing, TRIBRATA TV
Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan 2 laki-laki berinisial DI alias D (38) di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, dan AD alias D (42) di desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Kamis (27/10/2022).
Keduanya diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tommy Vara Berlin dalam keterangan resminya menyampaikan sebelumnya pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di Desa Kasang.
“Dari hasil penyelidikan sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal menangkap DI alias D di warung pinggir jalan raya Desa Kasang,” kata Iptu Tommy.
“Dalam penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip bening yang diduga sabu tidak jauh dari pelaku. Pelaku pun mengakui 2 paket itu miliknya yang didapati dari AD alias D,” tambahnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AD alias D di lahan kosong Desa Lubuk Ramo. Darinya ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening di dalam kotak plastik warna hitam terletak di pintu kanan mobil.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa Kepolres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” jelas IPTU Tommy.
“Terhadap pelaku inisial DI akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedang AD akan disangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Iptu Tommy. (situmorang)