IMG-20240501-WA0019

Sempat Viral di Medsos, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial ARS (31) di dalam rumahnya, di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa 18 Oktober 2022 pukul 19:30 WIB.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini dijelaskan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Kamis (27/10/2022).

AKBP Imam Asfali mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan dari laporan korban, dengan Laporan Polisi nomor: LP.B/53/X/2022/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 26 Oktober 2022, dugaan tindak pidana uang palsu Pasal 26 Ayat (3) Jo Pasal Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHPidana.

“Kejahatan tersangka sebelumnya viral media sosial (Facebook-Red) setelah korban menyebarkan modus pelaku”, ujar Imam Asfali.

Penangkapan itu berawal saat pelaku melakukan transaksi di Kios BSI Link menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000, di Kecamatan Karang baru Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dalam transaksi tersebut, karyawan Kios BSI Link tidak sadar kalau pelaku menyerahkan uang palsu, pada saat keadaan pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu, lalu karyawan tadi memposting kejadian itu ke medsos sehingga viral, lalu melaporkan ke Polres”, jelasnya.

Dari keterangan korban, pelaku saat bertransaksi meminta kepada karyawan Agen BSI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp400.000 ke rekening Mandiri, sedangkan rekening Mandiri yang dilakukan pengiriman uang tersebut miliknya pelaku sendiri.

“Kemudian dari data rekening Mandiri ini kita berhasil melacak pelaku dan mengamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 44 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000 jumlah total nominal Rp.4.400.000, ponsel merk VIVO V15, mobil Toyota Avanza BK 1548 NJ,” ungkapnya.

Imam Asfali mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan teliti saat melayani konsumen dalam bertransaksi jual beli barang.

“Harus teliti dengan penukaran uang kertas yakni dengan menggunakan 3D Dilihat, Diraba dan Diterawang,” pungkasnya. (H. Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *