Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polresta Tanjungpinang masih memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) manual dan belum melalukan penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Untuk di Kepri baru 3 titik di Batam yang memberlakukan tilang ETLE. Prioritas kota besar dahulu,” kata Kanit Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri kepada media ini, Rabu (26/10/2022) .
Menurut Syaiful, penilang elektronik belum berlaku di Kota Tanjungpinang.
“Tanjungpinang belum ada, pelaksanaan di Indonesia bertahap, “tutupnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.(m.holul)