Hukum  

Polres Kuansing Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

IMG-20240409-WA0076

Kuansing, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindak pelaku penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di SPBU Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Selasa (25/10/2022) pukul 00.55 WIB.

IMG-20240227-124711

“Berdasarkan berita yang viral di media online tentang adanya aktifitas masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan mengunakan jeregen serta mobil tangki modifikasi. Setelah dilakukan penindakan di lapangan tidak ditemukan adanya aktifitas masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan mengunakan jeregen dan mobil tengki modifikasi, ” ujar Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui keterangan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA  Anak Balita Ditabrak Angkot di Pancur Batu, Kapolrestabes: Ditindaklanjuti

Dijelaskan Kasat, sekitar pukul 20.00 WIB tim mendapatlan informasi dari masyarakat ada sebuah pondok yang diduga sering digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi. “Tim mendatangi pondok tersebut,” katanya.

Di lokasi ditemukan satu unit mobil merek Kijang super warna biru BM 1187 KE dan pondok yang kondisi pintunya dalam keadaan terbuka.

“Dalam mobil ditemukan 18 jeregen yang berisikan BBM bersubsidi terdiri dari 9 jeregen isi 32 liter pertalite dan 9 jeregen isi 32 liter bio solar serta ditemukan juga 10 jeregen dalam keadaan kosong dan mesin robin (penyedot),” ujar Kasat.

BACA JUGA  Dijerat Pasal Berlapis, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

Di sekitar mobil tersebut ditemukan tengki modifikasi kapasitas kurang lebih 200 liter dalam keadaan kosong dan ditemukan juga 31 jeregen kosong di depan pondok.

Terhadap pelaku sedang dalam penyelidikan kata Linter, akan disangkakan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

BACA JUGA  KPPBC Belawan Musnahkan Barang Seludupan

Selanjutnya Kata Linter, barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *