Hukum  

KPPBC Belawan Musnahkan Barang Seludupan

IMG-20240310-164257

Belawan TRIBRATA TV
Barang selundupan hasil sitaan negara jenis rokok dan 108 colly ball press (pakaian bekas) dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Pabean Belawan. Lokasi pemusnahan barang selundupan di Jalan Anggada II Belawan,Kamis (29/8/2019).

Barang barang yang dimusnahkan tersebut berupa 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras yang mengandung akohol dan 108 colly ball pakaian bekas (Monja).

IMG-20240227-124711

Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo mengatakan pemusnahan tersebut sesuai pasal 73 Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan disebut barang yang menjadi milik negara, adalah barang yang di batasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (3)h huruf D yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.

“Jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas, akan menganggu pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatkan kerawanan sosial akibat penjualan minuman keras ilegal,”jelas Tri.

Pemusnahan barang-barang sitaan negara itu dilakukan dengan cara dibakar di atas drum bekas. Botol minuman beralkohol dipecahkan dan air beralkoholnya dibuang.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *