IMG-20240505-WA0006

Specialis Curanmor Asal Tabir Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil membekuk pelaku specialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan bongkar rumah di wilayah Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Tercatat pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali mencuri sepeda motor dan 2 kali pencurian di dalam rumah.

IMG-20240227-124711

Penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa (24/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB, dimana Tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka SF (28) alias Safuik yang sudah lama dicari. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk bersama-sama melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB tersangka berhasil dibekuk saat sedang berada di lapangan Semayo Rantau Panjang Tabir.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan pengungkapan ini merupakan kerja keras anggota di lapangan yang sudah melakukan penyelidikan cukup lama, mengingat tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tabir sehingga anggota kita masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain.

“Tersangka yang kita amankan adalah SF yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Rt.02 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Tersangka merupakan spesialis curanmor dan bongkar rumah yang sudah beberapa kali melakukan aksinya, untuk saat ini tersangka kita serahkan ke Polsek Tabir untuk dilakukan pengembangan mengingat semua TKP berada di wilayah hukum Polsek Tabir,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/10/2023).

Sementara itu Kapolsek Tabir IPTU Adha Tristanto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, Polsek Tabir dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tersangka specialis curanmor dan bongkar rumah, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabir untuk pengembangan lebih lanjut, mengingat TKP nya lebih dari satu,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui fakta, tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekannya yang lain, yang sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik.

Sedangkan untuk motifnya karena terdesak keperluan ekonomi. Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Fitri/ Rian Sutra)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *