Hukum  

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Pos Keamanan di Muba

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap tiga pelaku pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai (BPP) di Distrik Selero, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Selasa 18 Oktober 2021 lalu.

IMG-20240227-124711

Ketiganya adalah berinisial I, P dan J, yang ditangkap tidak lama setelah aksi pembakaran terjadi di kediamannya masing-masing.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti jerigen minyak, arang sisa pembakaran, botol air mineral yang digunakan untuk mengisi minyak dan korek api yang digunakan untuk menyulut api.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ketiga pelaku pembakaran pos keamanan PT BPP ditangkap berkat kerja keras anggota dilapangan. Jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

BACA JUGA  Pelaku Penipuan Modus Beli Ruko Ditetapkan Polda Riau Tersangka

Tiga orang yang ditangkap ini berperan memprovokasi dan ikut langsung membakar pos keamanan PT BPP.

Motif pembakaran adalah para pelaku tidak terima dengan penegakan hukum penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi kejadian beberapa waktu lalu. Dalam penegakan hukum ini lebih dari seribu sumur minyak ilegal yang ditutup.

“Ada oknum masyarakat pelaku pembakaran berlindung didalam masyarakat yang memprovokasi warga lain untuk melakukan aksi pembakaran. Karena akses masuk lokasi sumur minyak ilegal di lahan PT BPP sudah ditutup sehingga mereka tidak bisa lagi melakukan aksi penambangan minyak ilegal (ilegal drilling),”kata Irjen Pol Toni Harmanto saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Senin (25/10/2021).

BACA JUGA  Balapan Liar, 3 Sepeda Motor Ditilang Polres Tanjungbalai

Dikatakan Toni, sebelum melakukan penegakan hukum menutup penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba diawali dengan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) bersama Forkompinda dan stake holder terkait di Sumsel bahkan sampai empat kali.

“Penegakan hukum menutup tambang tambang minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir Muba adalah langkah terakhir, yang dilakukan komunikasi dengan masyarakat yang berkaitan dengan akar masalah ilegal drilling karena beredar isu kenapa aktivitas ilegal drilling di Muba sulit dihentikan,” bebernya.

BACA JUGA  Pasca Inkracht, Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti

Lebih lanjut dikatakan Toni dampak luar biasa yang timbulkan dari penambangan minyak secara ilegal sangat besar terhadap aspek lingkungan mulai dari kebakaran bahkan sampai hari ini ada lokasi penambangan ilegal yang terbakar apinya belum bisa dipadamkan, kekeringan, flora dan fauna dilokasi banyak yang mati.

“Kami bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling saat ini tinggal menunggu finalisasi dan berharap menghentikan aktivitas ilegal drilling di Sumsel,” tandasnya. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *