Hukum  

Balapan Liar, 3 Sepeda Motor Ditilang Polres Tanjungbalai

IMG-20240310-164257

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tiga unit sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Tanjungbalai karena terlibat aksi balap liar. Sebelumnya personil melakukan penyisiran dibeberapa titik jalan yang kerap dijadikan sebagai lokasi balapan liar.

IMG-20240227-124711

Aksi para penunggang kuda besi
yang melakukan aksi balapan liar itu tidak hanya mengganggu keselamatan jiwa bagi pengendara lainnya, namun juga bising karena menggunakan knalpot racing.

Tentunya perbuatan para
pelaku yang didominasi dari kaula muda itu tak dapat diterima sebab telah menciptakan rasa kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasat Lantas AKP Hotlan W. Siahaan, Minggu (17/1/2021) mengatakan aksi balapan liar itu perbuatan dari para pelaku balapan liar itu membuat banyak warga yang tidak merasa nyaman.

“Patroli ini untuk mencegah terjadinya balapan liar dan ugal-ugalan dijalan serta penindakan terhadap para pelakunya,”katanya.

Diketahui lokasi yang kerab dijadikan arena balapan liar antara lain, di Jalan Sudirman Bundaran PLN, KM 5 hingga KM 7 Sijambi, di Jalan Lingkar Sei Tualang Raso hingga di Jalan besar Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Hasilnya, ada tiga unit sepeda motor berbagai merek kami tilang setelah kedapatan balapan liar di Jalan Lingkar Teluk Nibung,” pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *