IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Pelaku Penipuan Modus Beli Ruko Ditetapkan Polda Riau Tersangka

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Aksi penipuan kembali marak terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini menimpa korban bernama Suwanto yang mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar. Ia ditipu tersangka inisial J terkait peminjaman rumah toko (Ruko) untuk jaminan Bank.

IMG-20240227-124711

Bagai jatuh tertimpa tangga, Suwanto yang menjadi korban bukan hanya mengalami kerugian lantaran tak kunjung menerima uang penjualan Ruko seperti yang dijanjikan. Dia malah dilaporkan ke Polda Riau dan digugat ke pengadilan oleh tersangka.

Suwanto menceritakan, kasus tersebut cukup lama bergulir. Sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dan saat ini baru mendapat titik terang.

Dikatakan Suwanto, awalnya tersangka J mendatanginya dan memintanya untuk menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp1,6 miliar sebagai syarat melakukan peminjaman uang di bank untuk pelunasan pembelian 2 unit ruko tersebut.

Atas dasar kepercayaan, waktu itu, Suwanto pun bersedia menandatangani kwitansi pembelian yang disodorkan oleh tersangka.

“Dia (tersangka) waktu itu juga meminta saya menandatangani AJB (Akta Jual Beli) karena akan dia gunakan untuk meminjam uang di bank untuk pelunasan pembayaran pembelian 2 Ruko. Karena saya percaya, saya setuju untuk tanda tangan. Tetapi, dia malah menggunakan kwitansi dan AJB itu sebagai barang bukti untuk melaporkan saya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ke Polda Riau. Padahal dia tidak memberikan uang senilai Rp1,6 miliar itu kepada saya,” ujar Suwanto, Senin (18/4/2022).

Merasa dirinya telah ditipu, Suwanto pun kemudian melaporkan balik tersangka ke Polda Riau dengan nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan gelar perkara. Terhadap Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor (inisial J) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Teddy Ristiawan.

“Ini merupakan sebuah pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus bujuk rayu penipuan jaman sekarang,” tambahnya. (herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *