Terekam CCTV, Pencuri Honda Beat Ditangkap Polsek Belawan

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV
Pelaku pencurian sepeda motor,Doni Coy (29), warga Kampung Kolam Belawan, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, akhirnya berhasil diciduk Satuan Reskrim Polsek Belawan, Kamis (24/10/2019).

Pelaku diamankan dari lantai 2 Barak Penginapan Tambunan, Titi I Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

IMG-20240227-124711

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2148 AFE miliknya di depan Kantor Gudang Sarwo Gabion Jalan Perikanan Gabion Belawan. Kemudian, dia terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi berada di pakiran saat akan pulang bekerja.

BACA JUGA  Sempat Buang Barbuk, Tata Diringkus Polisi

Kapolsek Belawan, Kompol Syarifuddin Tama dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Pedri Alamsa yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 2 September 2019 lalu.

“Saat itu korban hendak bekerja dan memarkirkan di Gudang Sarwo Gabion Belawan. Namun, saat pulang dari laut, keesokan harinya korban mengetahui sepeda motornya tidak ada di lokasi tempat parkirnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Bawa Sabu, Honorer Satpol PP Kuansing Diringkus Polisi

Saat itu, lanjut Kapolsek belawan Kompol Safaruddin Tama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya di gudang.

“Saat dicek di CCTV, diketahui pelakunya adalah Doni Coy. Korban sempat mencari motornya di rumah pelaku. Namun pelaku sudah kabur,” ucap Kapolsek.

Merasa dirugikan, korban mendatangi Polsek Belawan guna membuat pengaduan.

“Tim dari Reskrim Polsek Belawan yang mendapat laporan langsung mencari pelaku. Dari pemeriksaan saksi, pelaku bersembunyi di lantai 2 barak penginapan Tambunan Titi 1 Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan,” jelas Kapolsek Kompol Safaruddin Tama.

BACA JUGA  Polres Nisel Tangkap Pengedar Sabu

Menurut pelaku, sepeda motor tersebut dijualnya kepada Iwan warga Belawan sebesar Rp 1,2 juta Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. ( P.Sitorus )

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *