Sempat Buang Barbuk, Tata Diringkus Polisi

IMG-20240310-164257

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Sastra Khomeini alias Tata
(39) kini mendekam kedalam jeruji besi tahanan Mapolres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Pria yang tercatat sebagai warga
Jalan Matahari, Lingkungan III, Kelurahan Pulau Simardan,Kecamatan Datuk Bandar Timur itu ditangkap usai dikibuskan pada saat hendak bertransaksi sabu.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menerima informasi itu langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (31/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram dari kantong belakang celananya. Beruntung petugas jeli melihat gerakan tangan tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *